koefisien lantai bangunan. 20. koefisien lantai bangunan

 
 20koefisien lantai bangunan  Wujud Arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur

n ruang yang dihitung dari angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana teknis ruang kota. 2. 16 Tahun 2017 tentang. 20 m,. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 19. Tinggi Bangunan adalah Jarak antara garis potong permukaan atap dengan muka. Standar luas maksimum tanah merupakan hasil perhitungan lima kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan. 21. Rooi bangunan garis sempadan bangunan 10-14 m 5. ac. 618 m. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH. 13. Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat infrastruktur, ruang terbuka hijau, menyediakan lahan, dan menyediakan jalur pejalan kaki atau sepeda. pelampauan ketinggian bangunan maksimal; dan c. Berikut ini adalah daftar bangunan atau gedung tertinggi di Indonesia berdasarkan ketinggian. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Ketinggian Bangunan maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (d i atas 8 lantai harus mendapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum 3. Tahun 2011 4 basemen (ruang bawah tanah), ruang bebas terhadap benda cagar budaya dan sempadan jalan, sungai, saluran irigasi, rel kereta api dan jaringan listrik tegangan18. 31. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 28. Bangunan Permanen adalah bangunall yang ditinjau dari segi kontruksiBerikut 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam RDTR 2022: 1. 2. Kalai lebih dari itu artinya kita. 2. kalau kita mempunyai lahan 300 m2 dan KDB yang ditentukan 60% maka areal yang dapat kita bangun hanya 60% x 300 m2 = 180 m2. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan atau KLB ini Berguna untuk Mengontrol tata ruang kota, Sehingga akan Tercipta Bangunan atau ruang yang nyaman untuk di. KDB adalah kependekan dari Koefisien Dasar Bangunan. KDB (Koefisien Dasar Bagunan) Sebelum anda membangun rumah atau gedung, ada baiknya anda harus memahami apa yang di maksud dengan KDB (Koefisien Dasar Bagunan) dan KLB (Koefisien Lantai Banguan). Tujuan dari KLB adalah. Beban mati adalah berat dari semua bagian suatu gedung yang bersifat tetap. 17. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH Selain ruangan tersebut, yang masuk ke dalam KBD adalah proyeksi bangunan. Ketinggian Bangunan Gedung (“KBG”), yakni angka maksimal jumlah lantai bangunan gedung yang diperkenankan; [12] Koefisien Daerah Hijau (“KDH"); dan. 15. 8 meter keselamatan, kesehatan, dan 4. Karena dalam perhitungan KDB diperlukan jumlah Koefisien Lantai Bangunan yang akan dibangun. Yaitu ruang terbuka yang di lantai dasar yang berada di bawah bangunan. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkatKoefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan/tanah, perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan; 20. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefesien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang terdiri dari berberapa hal, diantaranya: Kepadatan Bangunan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan/bidang tanah yang dikuasai. Koefisien Lantai Bangunan. Penentuan nilai ini berkaitan erat dengan penentuan tinggi bangunan dan koefisien dasar bangunan yang diarahkan pada suatu lahan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas total lantai bangunan terhadap luas persil sesuai dengan rencana kota. Koefisien luas bangunan (KLB) adalah untuk memperhitungkan jumlah lantai maksimal yang boleh anda bangun pada sebuah bangunan bertingkat. 19. Lantai V 1,18 7. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. Mulai tanggal 12 Oktober 2015, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahuin 2015-2035, diberlakukan. Download. Potongan (skala 1:100 atau 1:200 atau 1:300). GSB (Garis Sepadan Bangunan): 10 meter e. Jika memiliki lahan 100 m2, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB, Bisa di lihat Disini )= 40% dan KLB = 1 maka perhitungannya akan sebagai berikut: Lantai Dasar= 40% x 100 m2= 40 m2. 59. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah. Ketika anda sudah mengetahui KDB (tapak bangunan) anda bisa menghitung luas dengan dengan rasio yang ada. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan persil/kavling. Beranda. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 29. 47 Maulydia Putri Perdana, 20172. Misal, luas lahan yang dibangun adalah 200 m² dan berada pada lahan seluas 500 m², maka perhitungan KDBnya adalah: (200 m² : 500 m²) x 100% = 40% Jadi diketahui hasil KDB. Harga Satuan rata-rata per–m2 bangunan/ruang dengan fungsi khusus untuk bangunan gedung negara (satuan per-m2 tertinggi)- Fungsi bangunan atau ruang sidang 1,50 standar harga bangunan- ICU/ICCU/UGD/CMU 1,50 standar harga bangunan- Ruang. Koefisien lantai bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka minimal yang diijinkan debagai hasil perbandingan antara luas lantai bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan /daerah perencanaan yang dikuasai. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedu ng dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009-07/PRT/M/2009; 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; 47. 16. 19. Koefisien lantai bangunan (KLB) adalah angka maksimal yang diijinkan sebagai hasil perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan /daerah perencanaan yang dikuasai. 28. Pemerintah Pusat Izinkan. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat. peraturan walikota (perwali) no. Koefisien Ketinggian Bangunan yang selanjutnya23. 26. Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan. 2) Koefisien Lantai Bangunan. Lantai III 1,12 5. 1 Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah koefisien yang menunjukkan luas lahan yang tertutup bangunan dibandingkan dengan total luas lahan. a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum 40 persen; b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum 3 lantai; c) Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum 20 persen; d) Garis Sempadan Bangunan (GSB) 3 sampai dengan 4 meter; e) Koefisien Tapak Basement (KTB) maksimum 80 persen; dan f) tinggi bangunan maksimum sama. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka 40. 26. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan terhadap luas lahan/tanah perpetaka/daerah perencanaan yang n dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 15. Balkon – Balcony. 25. (3) Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. 29. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Ketentuan tinggi Lantai Denah: 1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas kaplingnya. Luas bangunan dari sisa Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah 459 m 2. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat (KLB) adalah Bilangan Pokok atas perbandingan antara total Luas Lantai Bangunan dengan Luas Kapling/Pekarangan. (BCR X n ), n = jumlah lantai (tingkat) bangunan. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tatabangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas. (KTB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan lain-lain yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini. Dalam konteks arsitektur dan bangunan, Koefisien Lantai Bangunan atau KLB adalah angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai. 21. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap as. 30. Ketinggian Langit-langit min. 26. Lantai VIII 1,2728. 25. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya di singkat KLB adalah perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas kaplingnya; 17. Koefisien Lantai Bangunan atau FAR ini adalah angka perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan dengan luas tanah atau lahan. KDH KDH (Koefisien Dasar Hijau) paling rendah 80% dari keseluruhan luas lahan sempadan. 56. bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan teknis atas permohonan yang terdaftar atas nama ISTIQOMAH, AMD. Angka koefisien yang digunakan biasanya berupa desimal (misal : 1,2; 1,6; 2,5; dsb) Peraturan akan FAR/KLB ini akan mempengaruhi skyline yang tercipta oleh kumpulan bangunan yang ada di sekitar. Lalu, aturan KLB ini juga merupakan usaha dalam mengendalikan tata ruang yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengatur kepadatan penduduk serta meminimalisir kemacetan. dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk. Bangunan. Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan koefisien tapak basement (KTB) yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah maksimal 70% (tujuh puluh persen) 4. v. luas lantai bangunan luas kapling/pekarangan. Tinggi bangunan gedung adalah jarak yang diukur dari. Ketinggian Bangunan adalah tinggi suatu bangunan dihitung mulai dari muka tanah sampai elemen bangunan tertinggi. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) KLB adalah rasio atau perbandingan antara luas total bangunan dibagi dengan luas lahan. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1. 25. Koefisien Lantai Bangunan selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkaKoefisien Lantai Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan dokumen perencanaan kota. Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedungDenda Koefisien Lantai Bangunan disebut Gaya Koruptif Baru, 9 Desember 2016 4. 30. Dengan kata lain, Koefisien Lantai Bangunan merupakan pedoman yang membatasi jumlah lantai yang diperbolehkan untuk dibangun pada suatu bangunan di kawasan masing-masing. Angka koefisien yang digunakan biasanya berupa desimal (misal : 1,2; 1,6; 2,5; dsb) Peraturan akan FAR/KLB ini akan mempengaruhi skyline yang tercipta oleh. Kavling/Persil adalah Luasan Perpetakan Tanah yang terdapat dalam lingkup Rencana Kota atau Rencana Perluasan Kota atau belum ditetapkan rencana perpetakannya (lahan. 17. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH. NO TINGKAT BANGUNAN KOEFISIEN 1 Basement 1,20 2 Lantai Dasar 1,00Standar luas minimum tanah merupakan hasil perhitungan luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). 175 Tahun 2015 adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan 29. Seluruh lantai bangunan. peningkatan kualitas nilai arsitektur dan seni bangunan; g. terbangun yang disyaratkan pada zona tersebut dan diukur melalui koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien dasar hijau (KDH). 20 m,. 37. 17. Koefisien Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap as. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas total lantai bangunan terhadap luas persil sesuai dengan rencana kota. Jumlah lantai basement: mak 3 lantai Fasilitas pendukung seperti kampus dan rumah sakit yang ada di sekitar site juga menjadi potensi yang baik bagi objek rancangan sebagai sarana fasilitas tambahan. penataan sungai-sungai yang masih ada;Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan KLB adalah perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota; s. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefesien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Di samping itu, Koefisien Lantai Bangunan juga dapat diartikan sebagai persentase hasil perbandingan antara total luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan yang tersedia. GSB GSB (Garis Sempadan Bangunan) untuk bangunan atau perkerasan dan/atau tiang pancang pada danau/situ sebesar. Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. METADATA PERATURAN. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB, adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan. Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan; 3. Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untukBangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK. 9 hal. Ketinggian Bangunan adalah angka yang menunjukkan jumlah lantai bangunan dimana setiap lantai bangunan maksimum 5 meter, ditambah bangunan atap untuk setiap. (3) Ketentuan kegiatan penggunaan lahan dan intensitas pemanfaatan ruang zona dan sub zona sempadan sungai meliputi kegiatan diizinkan dengan kode (I) dan kegiatan tidak diizinkan dengan kode (X) sebagaimana dimaksud. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai. KDB dan KLB adalah angka persentase untuk menentukan luas lantai dan luas lahan di sebuah lokasi, yang dibutuhkan untuk pengaturan pencahayaan dan menciptakan ruang terbuka hijau. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan jumlah seluruh luas lantai. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan gedung, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan. 25. Parkir Koefisien Dasar Hijau (KDH) Koefisien Tapak. Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang untuk. KDB merupakan sebuah aturan yang dibuat dalam perencanaan tata ruang di mana dalam sebuah kepemilikan lahan diberi batasan berapa. d. Secara sederhana, KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan. 2. STUDIO PERENCANAAN ARSITEKTUR 5. Intensitas bangunan menjadi acuan jumlah lantai yang boleh terbangun di tiap. koefisien fungsi bangunan gedung atau bangunan. 2. Pembangunan JPO yang sepenuhnya menggunakan pendanaan dari hasil Koefisien Lantai Bangunan (KLB) milik swasta, sontak membuat Jakarta makin fotogenic dan iconic. 2,80 m sesuai fungsi 4. 11. 3. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnyaab. Pengawasan pemanfaatan ruang adalah upaya untuk. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka porsentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam RDTR, dan/atau RTBL. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah 300%, dan lima lantai adalah jumlah ketinggian maksimum. ad. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya Analisis koefisien lantai bangunan yaitu angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai (Hendrojogi, 2008).